SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena menyimpan senjata api (Senpi) rakitan laras panjang, terdakwa Daksi divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/07/2023).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Masriati SH MH di hadapan terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujar majelis hakim di muka persidangan.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana dalam persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, Desmilita SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel terungkap bahwa kejadian bermula saat anggota tim Reserse Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di daerah KM 21, Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Informasi tersebut menyebutkan kalau terdakwa menyimpan sepucuk senjata api rakitan, polisipun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terdakwa.
Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat, tali sandang warna hitam, di samping lemari rumah terdakwa. (Ela)
Editor : Ferly