Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Daksi, terpidana kepemilikan senpi, divonis 15 bulan penjara oleh hakim PN Palembang, Rabu (5/7/2023). Foto : Sumselheadline/ Ela
Daksi, terpidana kepemilikan senpi, divonis 15 bulan penjara oleh hakim PN Palembang, Rabu (5/7/2023). Foto : Sumselheadline/ Ela

Simpan Senpi Rakitan Divonis 15 Bulan Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena menyimpan senjata api (Senpi) rakitan laras panjang, terdakwa Daksi divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/07/2023).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Masriati SH MH di hadapan terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tulisan lainnya :   Buntut Keributan Pengunjung, Pemilik Diskotek DA Dperiksa

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujar majelis hakim di muka persidangan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana dalam persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, Desmilita SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel terungkap bahwa kejadian bermula saat anggota tim Reserse Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di daerah KM 21, Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Tulisan lainnya :   Tim TABUR Kejati Sumsel Tangkap Wanita DPO Kasus Penipuan

Informasi tersebut menyebutkan kalau terdakwa menyimpan sepucuk senjata api rakitan, polisipun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terdakwa.

Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat, tali sandang warna hitam, di samping lemari rumah terdakwa. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *