SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —Pajak Bumi Bangunan (PBB) harus dibayar individu ataupun badan yang memiliki tanah dan bangunan tiap tahunnya.
Di Kota Palembang sendiri, masyarakat dipermudah untuk melakukan pembayaran melalui e-commerce, yaitu lewat Tokopedia.
Caranya cukup mudah, bisa dilakukan dimana pun menggunakan smartphone dan pastikan telah mendownload aplikasi Tokopedia di play store.
Caranya, kunjungi laman Tokopedia, cari dan klik PBB Online. Pilih cluster untuk memilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun pajak yang akan dibayar.
Masukkan tahun pajak yang akan dibayar. Masukkan nomor objek pajak. Lalu akan muncul rincian tagihan.
Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Ketika pembayaran sukses, sistem akan mengirimkan notifikasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herly Kurniawan mengatakan, pembayaran PBB tidak hanya lewat perbankan seperti Bank Sumsel Babel, dan Bank BJB ataupun ke Kantor Pos.
“Bisa juga lewat online melalui e-commerce seperti Tokopedia, atau juga lewat OnPays, MasaGo, Alfamart, juga Indomaret,” katanya. (Nda)
Editor : Edi