Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Lina Minta Tunda Diserahkan ke Jaksa, Ini Alasannya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penasihat hukum tersangka Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama, menyampaikan surat permohonan penundaan pelimpahan tahap kedua kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Rencananya pelimpahan tahap dua atau P21 tahap dua itu akan dilaksanakan sesuai jadwalnya yakni Senin 26 Juni 2023.

“Benar kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda. Karena saat ini klien kami sedang sakit,” kata kuasa hukum Lina Mukherjee, H Andi Bashar SH MH Senin, (26/6/2023).

Alasan lain yakni karena selaku umat muslim pada Rabu dan Kamis mendatang akan merayakan Hari Raya Idul Adha.

“Saya sendiri juga berhalangan hadir karena harus ke Makasar untuk merayakan Idul Adha di kampung. Mohon permaklumannya,” ungkap Andi.

Terkait berkas perkara kliennya yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Andi hanya berkomentar singkat. “Ya, kita hormati proses hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas tersangka selebgram Lina Mukherjee, yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, makan babi kriuk demi konten dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Tulisan lainnya :   Palembang Raih Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel saat dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara Lina Mukherjee telah dinyatakan lengkap,”Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH .

Dikatakan Vanny, sebelumnya berkas tersangka Selebgram Lina Mukherjee atau bernama asli Lina Luthfiawati pada Senin 19 Juni 2023 kemarin telah dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel. Usai menerima kembali berkasnya, kata Vanny kemudian berkas tersebut diteliti kelengkapannya kembali sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.

Selanjutnya, ujar Vanny jaksa Kejati pada hari Kamis 22 Juni 2023 melaksanakan gelar perkara atau ekspos pada bidang Pidana Umum Kejati Sumsel, setelah dilakukan ekspose, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk menyerahkan bukti sekaligus tersangka kepada jaksa Kejati Sumsel.

“Dengan telah dinyatakan P21, berarti sekarang hanya tinggal menunggu tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangkanya saja ke jaksa Kejati Sumsel,” tukas Vanny.

Tulisan lainnya :   AKBP Dalizon Divonis Tiga Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa Kejati Sumsel sempat meminta pihak penyidik Polda Sumsel, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa atau P19 yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.

Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.

Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.

Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel.

Atas laporan itu, Selebgram Lina Mukherjee pun sempat datang ke Palembang guna memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumsel. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *