Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Gugatan Praperadilan Pelaku Sumpah Pocong Ditolak Hakim

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Rian Antoni (40), tersangka pencabulan yang viral gegara sumpah pocong, dengan termohon Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, telah dilaksanakan.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini menjelaskan bahwa sidang putusan terkait gugatan itu sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (15/6) lalu.

“Sudah ada putusan ya, sidang putusannya itu disampaikan majelis hakim (PN Palembang) yang dilaksanakan pada Kamis (15/6), minggu lalu,” kata Raswidiati saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Menurut Raswidiati, dalam sidang putusan itu, mejelis hakim resmi menggugurkan gugatan pemohon, Rian Antoni (40). Hal itu dikarenakan sidang pokok di kasus tersebut telah dilaksanakan lebih dulu pada Selasa (13/6/2023). Termasuk berkas perkara Rian yang sudah di tahap II.

Tulisan lainnya :   Tergiur Janda Muda, Unus Rugi Puluhan Juta

“Permohonan praperadilan di kasus pencabulan itu dinyatakan gugur, karena sudah tahap II dan sudah disidangkan di Pengadilan. Sidang pokoknya hari Selasa (13/6), dan sidang putusan hari Kamis (15/6), dinyatakan gugur. Setelah perkara pokok disidangkan di pengadilan, maka otomatis gugatan praperadilannya gugur,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa hukum Rian, Jon Ferdi menyebut jika pihaknya memaklumi putusan gugurnya gugatan praperadilan tersebut dikarenakan sidang pokok di kasus Rian sudah lebih dulu digelar.

“Benar memang hasil putusan (praperadilan) itu dinyatakan gugur. Kita memaklumi karena memang sudah aturan hukum apabila perkara pokok sudah disidangkan maka prapid gugur. Ya kita menerima dan memaklumi, karena memang aturan hukumnya kayak gitu,” kata Jon, dikonfirmasi terpisah.

Tulisan lainnya :   Berpura-pura Menolong, Kuras Uang di ATM Ratusan Juta

Meskipun begitu, Jon mengaku pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai ke putusan final. Pihaknya optimistis jika Rian tidak melakukan perbuatan bejat tersebut. Hal itu juga sudah dibuktikan Rian dengan aksi sumpah pocong beberapa waktu lalu.

“Iya, tentu akan kita kawal sampai tuntas. Pokoknya perkara ini, ya klien saya merasa dirinya tidak bersalah, dia tetap bersikukuh dia bukan pelakunya. Dia juga tidak pernah melakukan kejadian tersebut, dia sudah bersumpah,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *