SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Aparat gabungan dari Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin, Kodim 0401 Sekayu l, dan Satpol PP menggelar razia besar penambangan minyak ilegal di dua lokasi.
Pertama di Desa Muara Bulian Kecamatan Batang Hari Leko, dan di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (15/6/2023).
Tim membongkar tempat penambangan minyak ilegal, serta menutup paksa lokasi yang dijadikan tempat pengeboran sumur tambang.
Kedatangan tim, para pemilik sumur tambang minyak ilegal ini sudah tidak ada di lokasi tambang dan diduga mereka kabur saat mendengar kedatangan aparat.
Lokasi penambangan minyak ilegal ini, sering terjadi kebakaran dan menyebabkan pemiliknya meninggal dunia.
Keberadaan tambang minyak ilegal ini berada di tengah hutan, hingga aktivitasnya tidak terpantau oleh aparat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi yang turun langsung ke lokasi mengatakan, ada ratusan tempat penambangan sumur minyak ilegal yang baru dibuat oleh warga.
Semuanya ditutup dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas.
“Ada seratus lebih sumur minyak ilegal di kawasan ini, semuanya kita bongkar dan kita tutup, warga kita dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan,” kata Kapolres Muba.
Warga dilarang melakukan aktivitas. Apabila masih akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Migas dan Undang-undang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara sera denda.
Selain menutup paksa tempat penambangan sumur minyak ilegal, aparat juga menyita puluhan mesin tambang.
Selain itu, alat penambangan dan juga puluhan sepeda motor yang dijadikan mesin penggerak penyedot minyak mentah di sumur tambang ilegal juga turut diamankan. (Ela)
Editor : Ferly