SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MSP (18), karena mencoba membunuh ibunya sendiri, Marnila (46). Aksi itu sampai tiga kali dilakukannya karena tak terima ibunya menikah lagi.
“Pelaku yang kita tangkap ini mencoba membunuh ibunya. Ibunya dia tusuk dua lubang pakai obeng,” kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ginanjar di Palembang, Kamis (15/6/2023).
Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di kediamannya, di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (14/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kejadian itu terjadi saat korban yang merupakan ibu kandungnya sedang bersantai di rumah. Tiba-tiba pelaku membawa obeng dan menusuk tubuh bagian belakang korban sebanyak dua kali,” katanya.
Korban yang tak terima atas perbuatan sang anak pun melapor ke polisi, polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang belum sempat kabur.
“Ibu korban ini tidak terima dan melapor ke kita. Selain ke korban, pelaku juga kerap menganiaya adiknya. Dari situ kita langsung menyelidiki dan mengamankan pelaku ini tanpa perlawanan,” terangnya.
Saat diperiksa, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatan itu ia lakukan semata-mata karena tak terima ibunya menikah dengan pria lain pada awal 2023 lalu. Saat diamankan dan dites urine, pelaku juga positif mengkonsumsi sabu.
“Dia ngakunya nekat begitu karena nggak terima ibunya nikah lagi. Nah, saat kita tes urine, pelaku ini positif pakai sabu,” katanya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, didapat juga informasi bahwa aksi tersebut merupakan aksi ketiga percobaan pembunuhan pelaku terhadap korban. Dua kali sebelum kejadian ini, pelaku menganiaya korban dengan parang.
“Sudah tiga kali dia begini. Kalau yang semalam pakai obeng, nah yang kedua sebelumnya itu dia pakai parang. Yang kemarin tidak diproses, karena ibunya masih memaafkan dan tidak mau anaknya diproses hukum. Yang kali ini ibunya sudah tak tahan dan trauma,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita obeng yang digunakannya untuk mencoba membunuh sang ibu. (Ela)
Editor ; Edi