SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –Masa jabatan sejumlah kepala daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel) segera berakhir 2023 ini.
Menuju masa pemilihan umum (pemilu) 2024, untuk mengisi kekosongan jabatan walikota, bupati dan gubernur, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk seorang Penjabat (PJ).
Maka, penunjukan Pj bisa saja digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten atau kota tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, menanggapi soal beberapa masa jabatan daerah di Sumsel yang akan segera berakhir.
“Di dalam undang-undang itu jelas yang bisa menjadi penjabat (PJ) gubernur itu Pejabat Tinggi Madya,” katanya saat mengunjungi acara di Kota Palembang, Rabu (7/6/2023).
Akmal mengatakan, yang dimaksud Pejabat Tinggi Madya seperti diatur dalam pasal 19 UUD 1945 tentang ASN adalah mulai dari Dirjen, juga Sekjen.
“Sedangkan jabatan kabupaten/ kota (bupati/ walikota) bisa dipimpin oleh Pejabat Tinggi Pratama yaitu direktur juga sekda,” katanya.
Dimana proses pemilihan Pj walikota, bupati dan gubernur, dilakukan pemilihan beberapa nama oleh DPRD setempat untuk diajukan kepada Mendagri.
Menurutnya, Mendagri akan melakukan proses dan pembahasan ini secara transparan melibatkan banyak institusi di dalamnya.
Sesuai dengan amanat MK yang ingin PJ-PJ ini dipilih secara demokrasi. “Belum ada nama yang diajukan, sabar saja,” katanya.
Tak hanya jabatan Gubernur Sumsel, juga Walikota Palembang, Walikota Lubuklinggau, Bupati PALI, Bupati OKI, Bupati Ogan Ilir, Walikota Prabumulih, Bupati Muara Enim, Bupati Muba, Bupati Pagar Alam dan lainnya juga akan segera digantikan oleh PJ. (Nda)
Editor : Edi