SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar keberadaan pabrik narkoba jaringan internasional di sebuah perumahan elit di Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat jumpa pers di Tangerang, Jumat (2/6/2023), Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, terbongkarnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari adanya informasi soal pengiriman mesin cetak untuk menghasilkan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ujarnya.
Usai mendapat informasi itu, Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah. Penyelidikan awal pun dilakukan. Hingga akhirnya pada Kamis (1/6/2023), tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai menggerebek dua lokasi pabrik narkoba. Satu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kabupaten Tangerang, sementara yang satu lagi berada di Semarang, Jawa Tengah.
“Bersamaan berhasil mengungkap clandestine laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah,” katanya. Dalam penggerebekan itu, kepolisian menangkap total empat orang, yakni TH (39) dan N (28) di Kabupaten Tangerang, sedangkan MR (29) dan AR (29) ditangkap di Semarang. (edi)
Editor : Ferly