PNS Muba Patut Tersenyum, Ini Penyebabnya

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Muba bakal tersenyum lebar. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba memastikan mulai 7 Juni 2023  mendatang gaji ke-13 PNS Pemkab Muba mulai dicairkan.

“InsyaAllah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023,” ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi SE MM, Senin (29/5/2023).

Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. “Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat,” bebernya.

Tulisan lainnya :   Perwosi Sumsel Menang Lomba Senam Kreasi Tingkat Nasional 2023

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengimbau kepada seluruh jajaran PNS di Muba untuk memanfaatkan sebaik mungkin pencairan gaji ke-13. “Manfaatkan sebaik mungkin, untuk keperluan anak-anak masuk sekolah dan kebutuhan anak sekolah,” ucap Apriyadi.

Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan diterima oleh setiap PNS dan juga pensiunan di Pemkab Muba. “Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan,” tandasnya. (rya)

Editor : Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *