SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU –– Setelah sekian lama tak digunakan, kini sejak sepekan terakhir polisi lalu lintas di sejumlah daerah memberlakukan kembali tilang manual. Namun tilang elektronik (ETLE) tetap diterapkan.
Tak terkecuali di wilayah hukum Lubuklinggau. Petugas Satlantas juga menerapkan tilang secara manual bagi pengkendara yang melanggaran lalu lintas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan penindakan ini sesuai arahan dari Korlantas Polri.
“Kami sudah diarahkan oleh (Korlantas) Polri untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, dan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement,” kata Agus pada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Penindakan itu sesuai dengan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas, berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 lalu.
“Aturan dalam surat telegram kemarin jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ungkapnya.
Dia mengatakan, penindakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang boleh ditindak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian dengan fatalitas tinggi deperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu menerobos traffic light atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. (Rya)
Editor : Ferly