Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Dua Oknum Pejabat OKUS Terseret Dana Sampah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Bidang Pidana Khusus, menepati janjinya dengan melimpahkan berkas tersangka korupsi dana sampah ke PN Palembang, Selasa (2/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Pidsus Kejari OKU Selatan dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka. Dua tersangka itu, yakni bernama Umar Safari, mantan Kadis dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, mantan bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Selatan.

Berkas dua tersangka tersebut, diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH dan diterima oleh dua petugas PN Palembang.

Usai melimpahkan berkas, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH mengatakan bahwa dengan dilimpahkannya berkas, hanya tinggal menunggu penetapan dari PN Palembang. Yakni penetapan jadwal persidangan untuk menggelar sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.

“Tadi sudah diterima berkasnya oleh petugas PN Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan seperti jadwal sidang perdana saja,” kata Julia Rahman SH MH.

Tulisan lainnya :   Penelantaran Istri, Keluarga Tuntut Pembunuhan Berencana

Dibeberkan Julia Rahman, dalam perkara ini, perbuatan yang dilakukan dua tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

Sebelumnya Julia Rahman dalam siaran persnya membeberkan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.

Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.

Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta. Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKUS telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.

Tulisan lainnya :   Nurhasan Terima Sabu 115 Kg dari Jaringan Myanmar

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka tersebut.”Berkas sudah kita terima, hanya tinggal menunggu penetapan sidang dari ketua PN Palembang,” ungkapnya.

Dikatakan Sahlan, untuk penetapan sidang paling lama tiga hingga empat hari kerja dari pelimpahan berkas perkara.” Kemungkinan besar dalam sidang perdana nanti akan, kedua tersangka akan dihadirkan secara langsung diruang sidang, karena mengingat sidang saat ini telah diperbolehkan secara offline,” pungkasnya.

Kedua tersangka terancam tiga Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih Subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *