SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Bidang Pidana Khusus, menepati janjinya dengan melimpahkan berkas tersangka korupsi dana sampah ke PN Palembang, Selasa (2/5/2023).
Diketahui sebelumnya, Pidsus Kejari OKU Selatan dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka. Dua tersangka itu, yakni bernama Umar Safari, mantan Kadis dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, mantan bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Selatan.
Berkas dua tersangka tersebut, diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH dan diterima oleh dua petugas PN Palembang.
Usai melimpahkan berkas, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH mengatakan bahwa dengan dilimpahkannya berkas, hanya tinggal menunggu penetapan dari PN Palembang. Yakni penetapan jadwal persidangan untuk menggelar sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.
“Tadi sudah diterima berkasnya oleh petugas PN Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan seperti jadwal sidang perdana saja,” kata Julia Rahman SH MH.
Dibeberkan Julia Rahman, dalam perkara ini, perbuatan yang dilakukan dua tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.
Sebelumnya Julia Rahman dalam siaran persnya membeberkan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.
Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.
Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta. Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKUS telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka tersebut.”Berkas sudah kita terima, hanya tinggal menunggu penetapan sidang dari ketua PN Palembang,” ungkapnya.
Dikatakan Sahlan, untuk penetapan sidang paling lama tiga hingga empat hari kerja dari pelimpahan berkas perkara.” Kemungkinan besar dalam sidang perdana nanti akan, kedua tersangka akan dihadirkan secara langsung diruang sidang, karena mengingat sidang saat ini telah diperbolehkan secara offline,” pungkasnya.
Kedua tersangka terancam tiga Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih Subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ela)
Editor : Ferly