Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

UU Cipta Kerja Lukai Hati Rakyat, Mahasiswa Palembang Gelar Aksi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tak kurang dari 200 mahasiswa melakukan aksi di halaman DPRD Sumsel,  Rabu (12/4/2023). Massa yang tergabung dalam Gerakan Sumsel Membara (GSM) dalam orasinya menolak tegas UU Cipta Kerja yang sebelumnya merupakan hasil Perpu dan disahkan DPR RI.

Setelah menggelar orasi, akhirnya 16 perwakilan mahasiswa masuk untuk audensi dengan Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar.  Antoni menjelaskan, apa yang disampaikan para pendemo akan diteruskan ke DPR RI.

“Silahkan menghubungi kami, mudah mudahan sebelum lebaran akan disampaikan kepada DPR RI,” katanya. Menurut Antoni, anggota dewan kebetulan sedang manjalankan amanah undang-undang, dengan dinas luar.

Tulisan lainnya :   Resep Mie Celor Asli Palembang, Menu Lezat Buka Puasa

“Namun saya mendatangi mahasiswa, karena kami apresiasi dengan apa yang ingin disampaikan oleh DPRD Provinsi Sumsel. Jadi kami sangat mendukung secara pribadi. Namun secara lembaga memang perlu persetujuan ketua DPRD,” ungkapnya.

Sementara Azrah, salah satu peserta aksi, mengungkapkan aksi mereka lakukan berangkat dari keresahan masyarakat terhadap UU yang baru disahkan itu.

“Adanya perubahan UU Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, membuat kemarahan rakyat. Apalagi tanggal 21 Maret 2023 disahkan oleh DPR RI semakin melukai hati rakyat,” ucapny.

Aksi itu katanya, agar suara mahasiswa didengar. Apalagi UU Cipta Kerja dinilai cacat secara formil dan materil.  (gih)

Tulisan lainnya :   Sumsel Minta Pusat Percepat Pelabuhan Tanjung Carat

Editor : Ferly

 

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *