SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/202). Khawatirkan melarikan diri menjadi salah satu alasan segera menahannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.
Dalam penjelasannya saat jumpa pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahan konsultan pajak miliknya.
Perusahaan konsultan pajak milik Rafael tersebut bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME). “Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS, yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli .
Diuraikan Firli, kasus bermula saat Rafael resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005. Ia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
KPK kemudian mendapati bahwa Rafael diduga memiliki PT Artha Mega Ekadhana. Klien perusahan tersebut merupakan para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya mengenai kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak. (Gih)
Editor : Edi