SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pasca penggerebekan terhadap dua gudang pengoplosan BBM di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, penyidik Direskrimsus Polda Sumsel terus mengembangkan kasus tersebut.
Gudang BBM ilegal dan oplosan itu berada di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang dimiliki dua orang berbeda. Kini penyidik sudah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Minggu (02/04/2023) mengatakan, gudang milik UJ ditemukan buku rekening bank Mandiri milik UJ, yang nilainya Rp 6 miliar.
Lalu ada lagi buku tabungan atas nama OA senilai Rp 11 miliar. Jumlah itu katanya cukup banyak. Karena itu pihaknya akan mengusut apakah uang tersebut merupakan hasil kejahatan, termasuk hasil dari usaha BBM ilegal itu.
Penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp 10 juta rupiah di dalam gudang. Sehingga dipastikan bisnis haram itu cukup besar, dengan nilai miliaran rupiah.
Pihaknya akan memperdalama uang yang ada di rekening, termasuk kerja sama dengan PPATK atau instansi terkait lainnya. “Kita mau memastikan apakah benar di dalam rekening tersebut hasil kejahatan atau bukan,” tandasnya. (ela)
Editor : Ferly