Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Operasi Pakaian Bekas di Palembang, Tujuh Karung BJ Disita

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anggota polisi unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 70 bal karung pakaian BJ atau thifthing (pakain bekas) ilegal dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin SE, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Sazali dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat (24/3/2023) mengatakan, 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi yaitu di Palembang dan Banyuasin.

Tulisan lainnya :   Tuntas Semua Daerah di Muba Dialiri Listrik

” Ini hasil sidak kita di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin. Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor kita data. Kita edukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” katanya.

Dikatakan Hadi, bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import jika nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini, akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tulisan lainnya :   Maju Pilwako 2024, Finda Tunggu Putusan NasDem

“Untuk itu kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikannya untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena hingga saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih ditemukan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Sazali mengatakan kalau pihaknya sama sekali tidak memberikan izin kepada para pedagang untuk memperjual belikan baju bekas tersebut.

“Ini sudah peraturan dari Presiden, tidak ada kita beri ijin kepada siapapun untuk berdagang baju- baju bekas dari luar negeri, semua yang berjualan kita anggap adalah perbuatan salah dan melakukan hal ilegal,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru meletakan batu pertama pembangunan jembatan crossing Pipa Pertamina, di KM 51 Jalan Hauling PT. Abani Andalus Energy, Desa Benuang Kecamatan Talang Uli Kabupaten Pali, Selasa (22/4/2025) siang. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Perusahaan dan Pemda Wajib Berkolaborasi

SUMSELHEADLINE.COM, TALANGUBI — Masih dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Kabupaten Penukal Abab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *