SUMSELHEADLINE.COM — Jagad Indonesia, Kamis (2/3/2023) dikejutkan dengan sebuah kuputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta KPU menunda pemilu hingga 2025. Putusan itu diambil atas gugatan Partai Prima, yang tidak lolos verifikasi KPU.
Sejumlah kalangan menyayangkan putusan hakim itu dan menggangap hakim PN tak berhak mengeluartkan putusan atas keberlangsungan pemilu di Indonesia.
Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Dia menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat bukan hanya kebablasan, tapi juga tidak profesional dalam memutus perkara gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dijelaskan, putusan yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan, bukan wewenang dari PN Jakpus. Pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU yang tidak berkaitan dengan sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lanjutnya, kalau pun ada sengketa tentang proses pemilu, maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, bukan pengadilan perdata.
“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (privat) dengan urusan publik,” ujar Jimly dikonfirmasi wartawan.
Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.
PN Jakpus memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut terkait gugatan Partai Prima melawan KPU. Majelis hakim yang diketuai T Oyong mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat. (rya)
Editor : Edi








