Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Belum Dibangun Proyek DPRD PALI Sudah Dikorupsi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengatakan, gedung DPRD PALI sebelum dibangun sudah dikorupsi terlebih dahulu senilai Rp 7,3 miliar.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Kejari PALI membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa, Irwan, Meidi Robin, Danu Nanang , serta Yose Rizal di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22 /2/2023).

Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo, SH, MH menerangkan perkara bermula Dinas Perkim PALI terdapat kegiatan pembangunan gedung DPRD PALI tahap II dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 35,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Pada saat kegiatan pengerjaan, uang muka pembangunan gedung DPRD PALI senilai Rp7,3 miliar yang diminta oleh pihak pelaksana. Nyatanya tidak ada progres alias hanya berupa penimbunan tanah saja.

Sehingga dari hasil audit inspektorat didapati kerugian negara sebesar lebih kurang Rp7,3 miliar,” ungkap Imam Murtadlo. Nilai kerugian tersebut, lanjut Imam Murtadlo, dapat dirincikan lebih Rp 5,5 miliar yang dinilai sebagai nett loss. Selebihnya adalah jaminan uang muka pelaksanaan kegiatan yang tidak bisa dicairkan yang dianggap sebagai total loss.

Tulisan lainnya :   Ditinggal Mudik Lebaran, Bedeng Mahasiswa di Palembang Terbakar

“Karena dalam pengerjaannya ketika dihitung hanya sekitar 2,78 persen dari target, yakni hanya berupa timbunan tanah saja,” tukasnya.

Sementara itu, Shofuan Yusfiansah SH MH, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Irwan berkata “No Comment” saat hendak diwawancarai, karena Irwan satu-satunya terdakwa yang mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari PALI.

Diketahui dalam perkara ini ada empat orang terdakwa, yaitu Irwan oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga, Yose Rizal dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa

Diuraikan dalam dakwaan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar tahun 2021, Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan pembangunan Gedung DPRD baru, dengan nilai pagu anggaran kurang lebih Rp36 miliar.

Tulisan lainnya :   Tempuh 1.600 Km, Komunitas Onthelis Laskar Jenggolo Meriahkan Fornas di Sumsel

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahorga dengan nilai lebih kurang Rp35 miliar.

Namun, pada termin pertama pencairan senilai dari Rp7,1miliar PT Adhi Pratama Mahorga sebagai pelaksana kegiatan nyatanya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak untuk penimbunan lahan gedung DPRD PALI.

Adapun bobot pekerjaan penimbunan menurut ahli konstruksi hanya mencapai 2,7 persen lebih dari target pengerjaan 20 persen, saat pencairan nilai kontrak uang muka sebesar Rp7,3 miliar tersebut.

Akibatnya, berdasarkan audit keuangan negara ditemukan adanya unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.

Para terdakwa disangkakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ela)

Editor : edi

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *