SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan langsung melakukan olah TKP, setelah kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka bakar, saat tengah memeras minyak mentah di lokasi kejadian pada Kamis (15/2/2023) sekitar pukul 23.40 WIB.
Menurut informasi, kebakaran tersebut berasal dari percikan api dari knalpot yang digunakan untuk memintal minyak mentah pada sumur yang diketahui milik Hartono. Kemudian api menyambar ke tali pemintal dan masuk ke lubang sumur lalu menyambar tiga sumur minyak lainnya yang letaknya tidak berjauhan.
Personel tim Labfor pimpinan Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Labfor bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.
“Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Dikatakan Supriadi, tim melakukan identifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur minyak.
“Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bid Labfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/2009.” jelasnya.
Supriadi juga menyebut, tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.
“Visi Bid Labfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.” pungkasnya. (Ela)
Editor : edi