SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejak Jumat (17/2/2023) beredar surat mosi tidak percaya yang dilakukan para anggota DPRD Palembang terhadap Dauli, Wakil Ketua DPRD Palembang asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam surat yang yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD, menyebutkan bila anggota tersebut tidak percaya pada pimpinan, terutama Dauli, ST.
“Bahwa kami tidak ingin lagi dipimpin Ketua dan Wakil-wakil ketua, khususnya saudara Dauli,ST, selaku Wakil Pimpinan DPRD Kota Palembang periode 2019-2024,” tulis surat yang ditandatangani anggota DPRD dari sejumlah fraksi antara lain Demokrat, PDIP, Gerindra, PKB, PKS, Golkar dan fraksi gabungan.
Ada 21 anggota yang tantangan, kecuali dari Fraksi PAN. Di surat tersebut juga menerangkan alasan ditandatangani surat mosi tidak percaya. “Karena tindakan Ketua dan Wakil-wakil Ketua, terutama saudara Dauli,ST bertentangan dengan peraturan DPRD Palembang No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan DPRD Kota Palembang No.2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD pasal 41, dan Kode Etik Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, tentang tanggung jawab pimpinan dewan,”.
Para anggota anggota DPRD tersebut menilai, dalam kepempinan selaku wakil pimpinan DPRD Kota Palembang, Dauli, ST dinilai arogan dan otoriter, serta mengabaikan azas demokrasi kolektif kolegial sebagai wakil pimpinan.
Atas mosi itu, Wakil Ketua DPW PAN Sumsel Abdul Azis Kamis menuding para oknum wakil rakyat Palembang tidak memiliki etika karena mencampuri urusan internal PAN. “Berpolitik itu harus punya etika, kenapa mau mencampuri internal partai atau fraksi lain,” katanya, Sabtu (18/2/2023).
Menurutnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan mosi tidak percaya kepada Dauli tersebut. Namun lanjutnya, kalau dinilai arogan dan angkuh, definisinya bagaimana. yang pasti karakter setiap orang berbeda.
“Lain kalau terjadi masalah Tindak Pidana korupsi yang terbukti melalui pengadilan. Itu bisa mengakibatkan kehilangan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” katanya.
Meski sudah beredar surat mosi tak percaya, tapi tak serta merta langsung menjadikan Dauli dicopot dari jabatannya, karena semua ada aturan perundang-undangan.
Sementara Ketua DPD PAN Palembang, Fajar Febriansyah menyatakan belum mengetahui pasti terkait adanya mosi tidak percaya sejumlah anggota DPRD Palembang terhadap Dauli. (gih)
Editor :edi