Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Tiga Oknum Bank Kuras Tabungan Nasabah, Ini Modusnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka oknum pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muaradua, OKU Selatan yang terjerat perkara dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah, Kamis (16/2/2023) dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan ke Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A.

Adapun ketiga tersangka itu, Muhammad Ibrahim, selaku Teller, Demmi Gustian Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan salah satu Satpam pada Bank Plat merah tersebut.

Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman meyerahkan empat bundel berkas perkara kepada Panitra Muda Tipikor pada PN Palembang.

“Ada sebanyak empat bundel berkas perkara yang kami serahkan ke PN Tipikor Palembang, di antaranya tiga surat dakwaan dan satu berkas barang bukti. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang,” ujar Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman.

Tulisan lainnya :   Lestarikan Dradisi, Ratusan Warga Seru Bekarang Bersama

Dijelaskannya, para tersangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM. Perbuatan itu terjadi tahun 2022 lalu di BSB Muaradua, OKU Selatan.

Modus yang dilakukan oleh tersangka MI, pertama memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan tersangka DG. Kedua, ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai. Ketiga, ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.

“Lalu modus lainnya, tersangaka MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya RSP mentransferkan lagi kepada tersangka MI,” jelas Julia Rachman.

Tulisan lainnya :   Agustus Ratu Dewa Mundur dari ASN, Syarat Ikut Pilwako

Menurutnya, akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900. 000,00,- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya. (Ela)

Editor : ferly

 

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *