SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus terpotongnya jari pasien bayi oleh oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, berakhir damai.
Pihak rumah sakit memberikan uang kerahiman bagi keluarga korban. Uang kerahiman yang disepakati jumlah tak mencapai Rp 500 juta.
Penasehat hukum RS Muhammadiyah Palembang, Darmadi Jufri, SH mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Sudah selesai dengan musyawarah kekeluargaan. InsyAllah diselesaikan dengan restorative justice (RJ),” kata pengacara kodang Sumsel itu, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, ada tiga poin kesepakatan yang harus dipenuhi kliennya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari oknum perawat dan RS Muhammadiyah.
Poin doimaksud, membebaskan seluruh biaya rawat korban di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Lalu, menjamin biaya rawat jalan atau observasi perawatan jari kelingking korban sampai dinyatakan sehat secata keseluruhan. Lalu, uang kerohiman.
Namun Darmadi tak mau mengungkapkan secara pasti besaran uang kerohanian itu. “Tidak sampai Rp 500 juta, tapi mereka menyampaikan untuk tidak dipublikasi,” ungkapnya. (gih)
Editor : ferly