SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah (galian C) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (15/1/2023).
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penutupan galian C tak berizin. Menurutnya, setelah mendengarkan laporan dari masyarakat, pihaknya menurunkan personil dari satuan reskrim Polrestabes Palembang, berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel.
Tim mengecek pertambangan dan penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah kecamatan Gandus Palembang. “Adapun barang bukti yang kita diamankan di antaranya satu unit traktor, serta lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya
Pihaknya telah mengambil tindakan yang telah dilakukan anggotanya, di antaranya memeriksa satu orang saksi di TKP, yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi garis polisi.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti satu unit traktor dan telah mengundang dua kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan atas nama ALVIN di CV Pandawa Lima dan sampai saat ini belum hadir.” Katanya.
Ditambahkan Supriyadi, tim berencana untuk memanggil dan memeriksa ahli dari Dinas Pertambangan. “Riksa saksi saksi, nantinya akan ke TKP mencari pelaku kegiatan pertambangan ilegal dan sampai saat ini dalam pengejaran opsnal serta penggeledahan kantor dan Mengumpulkan dokumen dan bukti lain. Untuk kelengkapan Administrasi lidik dan sidik.” Pungkasnya. (Ela)
Editor : rustam