SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Sejumlah daerah di Sumsel telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal CCTV di sejumlah titik jalan. Kamera itu akan memantau tertib lalu lintas pengendara.
Dengan kamera itu, maka Satlantas setempat akan mengeluarkan surat tilang bagi warga yang melanggar. Tak terkecuali di Kabupaten Musi Rawas, khususnya di Kota Muarabeliti. Setidaknya sudah dua lokasi ETLE terpsang, di depan kantor Bupati Musi Rawas dan di Pasar B Srikaton Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo.
Dua kamera ini sudah bisa merekam pelaku pelanggaran lalu lintas. Hanya saja penindakan atau perekaman denda baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Ada tujuh pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE di Musi Rawas :
1. Menerobos lampu merah, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
5. Melawan arus, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
6. Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. (rya)
Editor : rustam