Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Gubernur Tetapkan UMP Sumsel 2023 Sebesar Rp 3,4 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Akhirnya Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel  2023 sebesar 8,26 persen dari UMP 2022.  Sehingga UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp 3.404.177. Sementara UMP Sumsel 2022  Rp 3.144.446.

Menurut Deru, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan. Tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan. Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan penetapan dan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupahan.

Tulisan lainnya :   Pohon Besar Tumbang di Sekayu, Kabel Listrik Putus

“Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel. Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi. (fer)

Editor : Edi

 

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *