SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Di era tekonologi digital ini memant berbagai kegiatan dapat dilakukan dari rumah. Salah satunya belanja secara online, melalui berbagai aplikasi.
Namun, kemudahan itu pun tak jarang dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Seperti yang diungkap Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang menangkap Wili alias Dimas (28), warga Dusun V Desa Sidomulyo Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Penyidik menangkap pelaku kejahatan Ilegal Akses, setelah menerima laporan korban bernama Silviana, penjual jamu online, yang kehilangan Rp 4.440.000.
Dalam aksinya, Wili mengatasnamakan Gobiz, setelah dia tahu bahwa korban pengguna Gobiz untuk menjual produk dagangan. Dia meminta korban memverifikasi ulang akun Gobiz yang dimiliki.
“Korban yang menyetujui untuk verifikasi ulang, akan dikirimkan link dan diminta mengisi data diri di link dimaksud,” ujar Dirkrimsus Polda Kombes Pol Barly Ramadhani SIK melalui Kasubdit V AKBP Fitrianti SIK.
Saat korban sudah mengisi data yang ada di link tersebut, juga diminta mendownload mobile banking salah satu bank swasta.
Korban lantas pergi ke ATM untuk mengecek apakah akun bank itu bisa di gunakan atau tidak. Namun ternyata uang yang ada direkeningnya telah raib.
Diduga, uang yang ada direkening itu diambil oleh pelaku saat korban menyetujui untuk verifikasi ulang.
Barang bukti yang ikut diamankan, satu unit handphone, tiga simcard, satu unit handphone Vivo Y21A. ( ela)
Editor : rustam