SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) lanjutan keanggotaan Partai Politik (parpol). Surat Edaran No 30 Tahun 2022 tersebut memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Verfak kembali terhadap keanggotaan parpol yang statusnya sudah memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dadang Apriyanto, SH, Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi serta Diklat Bawaslu Kota Palembang, membenarkan adanya surat tersebut. “Ya, ini edaran terbaru dari Bawaslu RI. Kami diperintahkan untuk melakukan verfak kembali terhadap hasil yang sudah diverifikasi oleh KPU” ungkapnya, Kamis (03/11/2022).
Dadang menjelaskan, bahwa sistem pengawasan verfak kembali tersebut akan mengambil sampling sebesar 10% dari rekapan anggota parpol yang sudah berstatus misalnya, seluruh yang MS di partai tertentu sebanyak 100 orang, maka pihaknya akan mengambil sampling 10 persennya untuk kembali di verfak.
Berarti ada 10 orang. Termasuk bila TMS-nya ada 100. Maka 10 orang juga akan diverfak sebagai pembenaran bahwa proses verfak sudah sesuai dan benar keabsahannya.
“Yang jelas, setelah Bawaslu Kota Palembang menyelesaikan proses Rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan menghasilkan sebanyak 54 orang tersebar di 18 kecamatan se-kota Palembang, sekaligus dilantik dan telah pula diberikan pelatihan. Artinya ke depan Bawaslu Kota Palembang sudah harus lebih siap untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses verfak ini,” katanya. (gih)
editor : edi triono