SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Musi Banyuasin memasuki babak baru. Kini dua tersangka yang juga mantan mantan pejabat Pemkab Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (31/10/2022) mengatakan, tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana Herman Mayori, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Muba, dan Eedy Umarim mantan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Muba.
Masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, kata Ali, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam perkara ini, dua terpidana bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin menerima uang dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00. Kasus iniu menyerat banyak pihak, termasuk Bupati Dodi Reza Alex. (adi)
editor : rustam