Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Dua Mantan Pejabat Muba Dimasukkan ke Penjara Sukamiskin

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Musi Banyuasin memasuki babak baru. Kini dua tersangka yang juga mantan mantan pejabat Pemkab Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (31/10/2022) mengatakan, tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana Herman Mayori, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Muba, dan Eedy Umarim mantan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Muba.

Tulisan lainnya :   SHM Pedagang Pasar 16 Ilir Disoal, Harga Sewa Fantastis

Masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, kata Ali, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, dua terpidana bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin menerima uang dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00. Kasus iniu menyerat banyak pihak, termasuk Bupati Dodi Reza Alex. (adi)

editor : rustam

Check Also

Tim kuasa hukum Mangcek Abie saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Terkait Laporan Cawako, Abie Diperiksa Penyidik

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terkait dilaporkannya pemilik akun Instagram @mangcek.abie oleh Calon Walikota (Cawako) Palembang Ratu Dewa, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *