SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Setelah heboh tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang digugat Bambang Tri Mulyono kepengadilan, Kamis (13/10/2022) si penggugat malah ditangkap polisi. Bambang ditangkap dengan kasus lain, yakni dugaan melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. “Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim),” kata Dedi seperti dikutifdari tribunnewss. com.
Sebaliknya, kata Dedi, Bambang ditangkap tidak terkait dengan gugatannya terhadap ijazah palsu Presiden Jokowi. “Infonya itu mas (ujaran kebencian dan penistaan agama),” katanya. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono.
Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini. Kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini. “Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber,” pungkasnya. (*)
editor : rustam