Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Aturan Terbaru Penumpang Pesawat Wajib Vaksinasi Booster

SUMSELHEHADLINE.COM — Mulai hari ini, Senin (29/8/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun atau lebih, untuk menggunakan pesawat terbang diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini sejalan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. “Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan pers tertulisnya.

Slain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengguna pesawat juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.  Syarat perjalan menggunakan  pesawat ; usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Lalu PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Tulisan lainnya :   Ribuan Guru Honorer Palembang Senyum Bahagia, Ini Penyebabnya

Untuk yang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Nur Isnin mengatakan, jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Tulisan lainnya :   Warga Diminta tak Berlebihan Belanja Kebutuhan

Aturan baru ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen. Dia pun meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan. “Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap dia.

Sumber : kompas.com

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *