SUMSELHEADLINE.COM SEKAYU — Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil gencar menindaklanjuti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik bagi masyarakat/penduduk, khususnya dalam wilayah Kabupaten Muba.
Pada Senin (1/8/2022) kegiatan instalasi dan aktivasi IKD yang diprakarsai oleh Disdukcapil dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika yang diikuti seluruh pegawai ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Dinkominfo Muba.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Muba Muhammad Salim ST MSi, mengatakan bahwa Kabupaten merupakan kabupaten yang pertama menerapkan IKD bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Muba.
“Program ini sesuai dengan Permendagri no 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP Elektronik. Identitas kependudukan digital ini, kita mulai dari OPD dulu, jika semua OPD sudah semua, kita akan mulai ke kecamatan untuk sosialisasi ke masyarakat. Kegiatan untuk OPD ini sudah di mulai dari bulan Juli 2022 dan ditargetkan selesai bulan September 2022,” terangnya.
Dijelaskan, tujuan pembuatan identitas kependudukan digital ini sebagai pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik khususnya e-KTP dan juga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.
Menurutnya, yang bisa melakukan registrasi ini adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
“Kita bisa melihat KTP, Kartu Keluarga, Vaksin, NPWP dalam satu aplikasi, sehingga kita berharap masyarakat lebih mudah dalam hal dokumen pribadi. Kedepannya kita tidak akan menggunakan ktp manual lagi melainkan memakai Aplikasi Identitas Kependudukan Digital tapi semua perlu waktu karena tidak semua masyarakat memiliki smartphone dan sinyal yang kuat. Selanjutnya, apabila masyarakat yang sudah terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tapi handphone hilang, diharapkan langsung datang ke Dukcapil daerah masing-masing agar aplikasi bisa di kunci supaya data yang ada tidak disalahgunakan,” tandasnya.