Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Renny Anggota DPR Asal Sumsel Gugat Partai Besutan Prabowo

SUMSELHEADLINE.COM–Kader Partai Gerindra, yang juga anggota DPR RI asal Dapil Sumsel, Renny Astuti,  dengan tegas memprotes langkah partai besutan Prabowo Subianto. Karena memecat dirinya secara tiba-tiba dan melantik pengganti dirinya di DPR RI, Siti Nurizka, Selasa (12/4) lalu.

Anggota DPR dari pergantian antar waktu (PAW), .enggantikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu, mengaku kaget dengan pelantikan tersebut.

Pasalnya pelantikan dilakukan di tengah langkahnya menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/P tentang peresmian pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR dan MPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Renny mengaku bingung dan kaget dengan pelantikan Siti, karena dilakukan tanpa dasar serta alasan yang jelas.

“Bahwa setelah membaca secara seksama isi dari Surat Keppres tersebut, saya merasa bingung dan sangat terkejut, tanpa ada dasar serta alasan yang jelas tiba-tiba Presiden telah menerbitkan surat pemberhentian saya tertanggal 21 Februari 2022,” kata Renny dalam konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta pada Rabu (13/4).

Tulisan lainnya :   Akhirnya Arab Saudi Buka Keran Jemaah Haji Indonesia

Ia juga mengaku kaget dengan penerbitan Keppres pemberhentian dirinya karena tidak pernah mengetahui atau menerima surat panggilan, surat pemberitahuan, atau surat tembusan terkait surat usulan pemberhentian dirinya dari Partai Gerindra ataupun pimpinan DPR selama ini.

Menurut Renny, penerbitan keppres pemberhentian dirinya mulai diusulkan pimpinan Partai Gerindra hingga disampaikan pimpinan DPR ke Presiden dilakukan secara diam-diam, rahasia, serta tertutup.

Renny pun menyatakan pemberhentian dirinya telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara serta membela diri.

Bahkan, dia bilang, proses pemberhentiannya sebagai anggota dewan telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

“Hal ini jelas telah melanggar HAM saya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.

“Saya sebagai seorang anggota Partai Gerindra seharusnya diberikan hak untuk bicara, mengeluarkan pendapat serta memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 AD juncto Pasal 3 ART Partai Gerindra,” sambung Renny.

Lebih lanjut, Renny mengaku pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan surat perjanjian dengan Siti sebelum dilantik menjadi Anggota DPR PAW Edhy pada 29 Oktober 2019 silam.

Tulisan lainnya :   Arus Balik Mudik Mulai Padati Stasiun KA

Namun, menurutnya, dirinya dipaksa, ditekan, serta diancam saat membuat surat tersebut. Renny mengaku, dirinya diancam tidak akan dilantik menjadi pengganti Edhy bila tidak mau membuat surat tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa partainya melakukan proses PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan, proses PAW tidak hanya melibatkan Gerindra, tetapi juga penyelenggara pemilu serta DPR.

“Ya prinsipnya semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yg berlaku. Sebab yang namanya PAW tidak hanya melibatkan Gerindra selaku partai politik, tetapi juga KPU selaku penyelenggara Pemilu dan tentu saja lembaga DPR,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Dia pun menyatakan, menghormati langkah Renny yang keberatan dan telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Kalaupun ada pihak yang keberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sumber : cnn indonesia

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *