SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (26/1/2022) melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka dalam waktu dekat kedua tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Sedangkan Mudai Madang ditetapkan menjadi tersangka pada perkara Masjid Sriwijaya dengan jabatannya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dan di perkara PDPDE Sumsel Mudai Madang menjadi tersangka selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat.
Namun dalam beberapa kesempatan, tim kuasa hukum keduanya membantah dugaan jaksa tersebut. Menurut mereka apa telah mereka lakukan sudah sesuai aturan dan kewenangan yg ada. (SH)
Sumber : koran SN