SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Provinsi Sumsel akan memberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan.
Artinya, pada tanggal ganjil, maka mobil nomor polisinya ganjil yang boleh beroperasi. Begitu pula saat tanggal genap, maka hanya kendaraan yg nomor polisi genap yang boleh jalan.
Tapi itu hanya untuk kendaraan jenis mobil dan di daerah/kabupaten kota zona merah. Sistem itu baru akan dilaunching Kamis (1/7/2021), bertepatan dengsn HUT Bhayangkara.
Penerapan aturan ganjil genap di Sumsel lebih fleksibel. Berbeda dengan daerah lain, penerapan ganjil genap di Sumsel tidak melarang semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan dikecualikan.
Mengutif tribunsumsel.com, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menjelaskan, penerapan ganjil genap akan diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang wilayahnya saat ini berstatus zona merah.
“Kita akan berlakukan sistem ganjil-genap kendaraan. Surat Keputusan akan saya tandatangani,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada penerapan ganjil genap akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan semua jajaran satgas covid-19 untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, mengatakan ganjil genap akan dilakukan lauching, dengan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi ganjil genap dilakukan selama satu pekan, setelah itu baru diterapkan sanksi bagi pelanggar.
“Sosialisasi satu pekan agar masyarakat tidak kaget dengan penerapan ganjil genap, “ujar Eko.
Sementara ini untuk mekanisme ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat. Sedangkan tempat dan waktu pihaknya akan melakukan evaluasi selama sosialisasi ganjil genap.
“Sementara ini mobil, dan untuk motor belum tahu detailnya. Namun saya sudah ajukan gubernur besok keluar. Untuk kondisi waktu dan tempat kita evaluasi,” jelas Eko.
Ganjil genap ini katanya, dilakukan untuk mengedukasi masyarakat untuk lebih taat protokol kesehatan. (SH)