SUMSELHEADLINE.COM–Mulai Rabu (14/4/2021) Pemkot Bandar Lampung memperketat pintu masuk kota tersebut, baik lewat moda transportasi udara, laut, maupun darat.
Bagi warga dari luar Bandar Lampung, harus menunjukkan hasil nonreaktif antigen atau swap. Bila tidak, maka yang bersangkutan disuruh pulang balik.
Untuk itu, satgas setempat sudah mendirikan sejumlah posko di beberapa titik pintu masuk kota.
POSKO PENYEKATAN PERBATASAN KOTA BDL*
1. Posko Penyekatan Dimulai pada hari Rabu, 14 April 2021 s.d Ketentuan lebih lanjut
2. Posko Penyekatan Terdiri dari 5 titik :
– Posko Panjang (Lap. Baruna)
– Posko Kemiling (Perum BKP)
– Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang)
– Posko Sukarame (Polsek Sukarame)
– Posko Lematang (Jl. Ir. Sutami)
3. Pelaksanaan Penyekatan :
DilakSanakan pada *PKL 08.00 – 24.00* WIB yg di bagi menjadi *2 shift* :
– _shift 1 = 08.00 – 16.00 WIB_
– _shift 2 = 16.00 – 24.00 WIB_
4. Anggota Tim Penyekatan :
– per shift nya sebanyak : *20-22 orang anggota*
– anggota pos terdiri dari unsur : *TNI AD (Kodim 0410/KBL) ,, Marinir ,, Polresta BDL ,, Pol PP KBL ,, Dishub KBL*
5. Tugas Posko Penyekatan :
– Melakukan Razia dan Penegakan Prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah kota BDL
– Bagi orang/Pengunjung dari luar Prov. Lampung yg akan memasuki wilayah kota BDL wajib menunjukkan bukti *hasil negatif swab pcr atau hasil Negatif rapid antigen 3×24 jam dari waktu keberangkatan*
– bagi yg kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan *_diputarbalikkan_* kendaraannya Tidak Bisa Masuk kota BDL
6. Memberikan Laporan secara Intensif setiap pergantian shift kepada Ketua Satgas Melalui masing2 Pawas dan Sekretariat Satgas.