SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Puasa Ramadan tahun ini memang berbeda, karena berlangsung di masa pandemi covid-19. Bahkan, Kota Palemmbang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) sampai 19 April 2021.
Akibatnya, warga diminta tidak terlalu sering melakukan kumpul bareng dalam jumlah banyak. Kalau pu dilakukan maka harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga menghindari penularan covid.
Namun demikian, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, meski dalam kondisi PPKM, tapi tak ada larangan dari untuk masyarakat Palembang berbuka puasa bersama, termasuk di restoran. Namun dengan syarat, baik pelaku usaha dan masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan. Kapasitas ruangan juga wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 yakni 50 persen dari kapasitas.
“Pada prinsipnya protokol kesehatan, jaga jarak antar pengunjung restoran, pakai masker dan menyediakan cek suhu dan tempat cuci tangan,” tegasnya, Rabu (14/4/2021), seperti dikutif dari Sripoku.
Sampai detik ini Perwali tersebut belum dicabut, yang artinya peraturan tersebut masih berlaku. Karenanya, dalam pelaksanaan PPKM ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) dan hampir mirip kriteria penerapan laiknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dasarnya dari Perwali ini, kita lakukan pembatasan bukan pelarangan. Namun untuk PPKM lebih di persempit lingkungan pengawasannya hingga tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sebagai kepala daerah, Harno telah mengeluarkan surat edaran Walikota Nomor 2/SE/Dinkes/2021 tentang pemberlakuan PPKM dan optimalkan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di kelurahan.
“Surat edaran ini hanya mempertegas, nanti pengawasan dan penanganan Covid-19 ada di tingkat kelurahan dan pos komando. Kita tidak mengedepankan sanksi namun lebih kembali mengedukasi masyarakat untuk disiplin protokol,” katanya. (SH)