SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –Pembuatan tahu, mie, dan makanan lainnya menggunakan bahan berbahaya terus terjadi di wulayah hukum Provinsi Sumsel, terkhusus Kota Palembang.
Padahal pihak pemerintah setempat dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengaku sudah terus sosialisasi, bahkan menindak tegas sejumlah oknum produksen dan pedagangnya.
Senin (8/3/2021) lalu misalnya, BPOM dan Pemkot Kota Palembang mengamankan satu truk bermuatan tahu siap jual, yang disinyalir mengandung zat berbahaya formalin.
Kepala BPOM Kota Palembang, Yosef Dwi Irawan mengatakan, proses pengamanan hampir 20 ribu pcs tersebut dilakukan pada pukul 04.30 dini hari dari Pasar 7 Ulu.
“Target operasi ini berjualan di Pasar Padang Selasa dan sudah dilakukan investigasi beberapa pekan terakhir. Pelaku sudah 10 tahun berjualan tahu dan termasuk pemain yang menggunakan bahan terlarang untuk pangan,” katanya saat konferensi pers.
Saat dilakukan sidak, Petugas BPOM bersama Direskrimsus Polda Sumsel juga mengamankan produsen termasuk jerigen yang berisi sisa formalin. “Pelaku usaha yang kita amankan dalam proses pemeriksaan, sekarang bersama sementara saksi-saksi. Tahu dari produsen di Pasar Padang Selasa tersebut kemudian menjualnya di 7 Ulu dan Pasar Keramasan, namun tidak menutup kemungkinan akan disebarkan lagi ke pasar lain. Bisa juga dibeli oleh pedagang keliling, sekarang masih penyelidikan,” katanya.
Dari hasil uji cepat menunjukkan bahwa ribuan tahu tersebut positif mengandung formalin. Bahkan mirisnya, cairan tahu yang diuji sampelnya kondisinya berwarna ungu pekat. “Meski kita belum tahu berapa besar komposisi pemakaian formalinnya, tapi dari warna ini bisa kita buktikan bahwa kandungan formalin yang digunakan cukup banyak,” katanya.
Padahal, seperti diketahui jika formalin merupakan zat pengawet untuk mayat yang dilarang keras untuk digunakan pada bahan pangan apapun. Dampaknya merusak organ hati, ginjal dan organ lainnya. Pengurangan kualitas mutu kesehatan pangan juga berdampak terjadinya karsinogenik, ibu yang sedang hamil yang mengonsumsi tahu berformalin dapat berakibat janin yang dikandung cacat. “Pelaku yang bila terbukti menggunakan zat berbahaya bisa dikenakan sanksi berupa kurungan dan denda sampai Rp 10 miliar,” katanya.
Menurutnya, dilihat dari jenisnya tahu itu adalah bahan pangan segar yang jika tanpa pengawet bisa bertahan di suhu ruang maksimal setengah hari. “Kalaupun diawetkan bisa pakai Palata yang saat ini tersedia di Pasaran,” ujar Yosep.
Palata merupakan jenis pengawet khusus pengawet tahu. Hanya saja, sejumlah pelaku usaha mengaku jika Palata tak terlalu efektif. “Tapi pada dasarnya tahu adalah bahan pangan segar tidak bisa bertahan lama. Jika di suhu ruangan lama dibiarkan muncul lendir, nah itu menandakan tidak ada pengawet,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan Pemerintah Kota Palembang mengapresiasi kerja keras tim Polda Sumsel dan BPOM yang berhasil mengamankan bahan pangan mengandung formalin. Ia sangat menyesalkan masih ada pelaku usaha yang bertindak curang. (SH)
Caption