Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Rusak Moral Generasi, PKS-PPP Desak Cabut Perpres Miras

SUMSELHEADLINE, JAKARTA–Pemerintah membuka peluang investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang juga kader PKS, mengaku sangat prihatin dengan adanya keputusan ini.

Sikap yang sama dilontarkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di sejumlah provinsi.
“Fraksi PPP meminta perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, demi menjaga moral,” ujar Sekretaris F-PPP DPR, Achmad Baidowi ketika dihubungiT ribunnews.com,Minggu (28/2/2021).

Apalagi kata dia, setelah sebelumnya Indonesia dihebohkan kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta, yang dilakukan onkum anggota Polri akibat pengaruh minuman berlakohol.

“Ini kembali menelan korban aparat penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung pelakunya kali ini adalah aparat kepolisian yang menewaskan tiga orang sekaligus dengan tembakan yang brutal setelah meneguk minum-minuman keras.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang disebabkan oleh Miras ini bikin gaduh Indonesia karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut salah satunya adalah TNI AD berikut Pegawai kafe,” jelas Ketua DPP PPP ini.

Sementra itu, Hidayat Nurwahid mengatakan, “Ini salah satu bahaya yang nyata dari miras, yang justru industrinya kini mau dibuka keran untuk investasi oleh Presiden.

Sekali pun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya,” kata Hidayat dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (26/2). Anggota DPR RI dari Komisi VIII ini berharap Jokowi segera menarik Perpres soal investasi miras tersebut.

“Aturan izin investasi itu baiknya ditarik saja, untuk segera kembali ke aturan daftar negatif investasi sebelumnya berdasarkan Perpres 44 Tahun 2016, di mana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mencontohkan bahaya yang ditimbulkan dari peredaran miras. Misalnya, penembakan oleh seorang polisi karena dalam keadaan mabuk yang baru saja terjadi di Cengkareng. “Bahwa dibukanya investasi untuk miras beralkohol ini tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif miras yang sudah terjadi di masyarakat,” ujarnya.
“Kemarin aparat penegak hukum baru saja mengalami kejadian yang memilukan. Seorang oknum polisi yang mabuk dan karena ditagih pembayaran miras, malah menembaki 4 warga, 1 anggota TNI, dan 2 pegawai cafe di Cengkareng, tewas,” tambahnya.
Karena itu, lanjut Hidayat, aturan ini malah akan meningkatkan peredaran miras di Indonesia. Dan pada akhirnya, memberikan pengaruh buruk pada masyarakat.
“Bila dibaca secara keseluruhan Lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan di banyak daerah. Apalagi, tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas,” ujarnya.
“Ini bisa berbahaya sekali. Kemarin dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini,” ujarnya.
Dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, memang disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Namun, menurut Hidayat jika dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.
“Jadi bila kita baca saksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hidayat menilai, Jokowi menerbitkan aturan ini hanya untuk kepentingan investasi dan ekonomi. Pemerintah, kata dia, mengabaikan realita sosial dan ancaman keamanan terkait miras serta banyaknya korban-korban yang berjatuhan. Belum lagi, keresahan rakyat terkait bahaya miras ini.
”Di Papua, dari level provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan Perda larangan Miras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan,” ujarnya.”Nah, ini pemerintah pusat kok malah mendukung dibukanya keran investasi untuk industri miras di Papua,” tambahnya.
Minta Dicabut

Sekretaris F-PPP DPR, Achmad Baidowi mengatakan, kegaduhan yang diakibatkan Minol ini seakan-akan terus menerus mencoreng nama baik Indonesia dimata dunia.

Tulisan lainnya :   Alex Noerdin Sidang Perdana di PN Palembang

Mulai komentarnya Dubes Jepang hingga tercorengnya aparat penegak hukum. Jika ini dibiarkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin akan menimbulkan distrust di masayarakat sendiri terhadap pemerintah. Karena dampak mudhorot dari minuman keras ini pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Oleh karena itu sejak periode dulu FraksiPPPmengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR ini..

“Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh Miras,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Tulisan lainnya :   Penghuni Lapas Anak Palembang Ditemukan Tergantung

Seperti dikutipTribunnews.comdalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.

Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.

Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

1. – Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

– Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

– Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

– Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.(SH/*)

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *