Udara Muba Kategori tidak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam merespons ancaman dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah setempat.

Mengingat pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencatatkan kualitas udara di Kabupaten Musi Banyuasin masuk dalam kategori tidak sehat, jajaran pemerintah daerah mengambil langkah-langkah taktis demi melindungi kesehatan masyarakat.

Sebagai bentuk penanggulangan awal dan respon cepat atas Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 369/KPTS-DINKES/2026 tentang Kewaspadaan Dini dan Penanggulangan Terhadap Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan Masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ka. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Firdaus Pakualam SH, MSi, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pihak Event Organizer (EO), serta didampingi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muba Intan Heldiana Putri, S.IP. menggelar peninjauan langsung di pusat keramaian.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin malam (14/09/2026) ini berpusat di Lapangan Stable Berkuda Sekayu, yang tengah menjadi lokasi penyelenggaraan Event Muba Expo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Banyuasin ke-70. Dalam peninjauan tersebut, petugas membagikan masker secara gratis serta memberikan imbauan langsung kepada para pengunjung maupun pemilik usaha.

Tulisan lainnya :   Kasmaran Berpeluang Jadi Desa Percontohan

Dalam keterangannya di lokasi acara, mewakili Bupati Muba, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Marko Susanto S.SSTP, M.Si menyampaikan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan aktivitas di luar ruangan di tengah kondisi udara yang tidak sehat, dengan syarat mutlak wajib mematuhi protokol kesehatan.

“Pak Bupati sudah menyampaikan Edaran Nomor 369, bahwa masyarakat boleh melakukan aktivitas di luar ruangan dengan catatan wajib menggunakan masker demi menjaga kesehatan warga di Kabupaten Musi Banyuasin. Pemberlakuan edaran ini berlangsung selama status siaga darurat karhutla dan selama ancaman kabut asap masih terjadi,” ujar Marko di sela-sela pemantauan.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha mengeluarkan surat edaran yang menegaskan langkah penanganan dampak kabut asap bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, hingga satuan pelayanan kesehatan.

Kebijakan ini berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita asma.

Warga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga rumah tetap tertutup, rutin mengkonsumsi air putih dan makanan bergizi, serta selalu memakai masker saat terpaksa berada di luar rumah.

Tulisan lainnya :   Peminat Sekolah Paket Tinggi, Dapat Ikut Daftar CPNS-PPPK

Guna mengantisipasi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), fasilitas kesehatan utama di wilayah Musi Banyuasin diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan penuh.

Seluruh Puskesmas dan RSUD disiagakan selama 24 jam penuh untuk memberikan pelayanan medis bagi warga yang terdampak. Selain pelayanan kesehatan, fasilitas ini juga ditugaskan untuk mendistribusikan logistik obat-obatan dan masker secara berkelanjutan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di sektor pendidikan, penyesuaian kegiatan pembelajaran juga diterapkan untuk menekan risiko paparan udara buruk pada anak-anak sekolah. Seluruh satuan pendidikan diminta menghentikan sementara aktivitas luar kelas yang menguras fisik, seperti upacara bendera, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar tetap berjalan aman tanpa mengabaikan keselamatan fisik peserta didik.

Pemerintah Daerah juga bergerak masif melokalisasi sosialisasi ke berbagai titik keramaian seperti pasar tradisional. Guna menentukan langkah strategis terkait aktivitas persekolahan ke depan, Pemerintah Kabupaten Muba dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) guna memutus apakah kegiatan belajar mengajar tetap secara tatap muka atau beralih ke pembelajaran jarak jauh (daring) demi keselamatan para peserta didik. (rya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *