SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Gedung mewah Universitas Indo Global Mandiri (IGM) di Jalan Jenderal Sudirman dan Sekolah IGM di Jalan Kolonel H. Barlian Palembang, didatangi tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dengan kawalan petugas Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri, Senin (26/10/2026).
Rupanya tim memasang spanduk sebagai tindakanatas kewajiban pajak yang belum terbayar oleh managemen kedua bangunan tersebut.
Kedua institusi pendidikan di bawah yayasan tersebut tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Nopiandri, mengungkapkan bahwa tindakan pemasangan spanduk pemberitahuan penunggakan ini terpaksa dilakukan karena berbagai upaya persuasif sebelumnya tak kunjung membuahkan hasil.
“Karena Universitas IGM dan Sekolah IGM belum melakukan kewajiban mereka membayar pajak PBB-P2, pihak Bapenda sebenarnya sudah melakukan upaya penagihan bertahap, mulai dari surat pemberitahuan 1, pemberitahuan 2, hingga peringatan bahwa akan segera dipasangkan media peringatan di lokasi,” ujar Betha saat dikonfirmasi wartawan di lapangan.
Berdasarkan data rinci yang dihimpun Bapenda, akumulasi piutang pajak tersebut terbagi dalam dua periode berbeda. Tunggakan PBB-P2 Universitas IGM untuk rentang waktu 2023 hingga 2026 telah mencapai Rp 155.487.264, termasuk denda berjalan.
Sementara itu, beban tunggakan yang lebih besar tercatat di lingkungan Sekolah IGM yang belum melunasi kewajiban sejak tahun 2019 hingga 2026, dengan total mencapai Rp2.182.582.791.
Jika ditotal secara keseluruhan, angka tunggakan pajak dari kedua institusi pendidikan tersebut menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp 2,33 miliar.
Pemasangan spanduk sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Kebijakan ini digalakkan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak demi pembangunan kota.
Pemasangan spanduk peringatan ini merupakan babak baru dari proses penegakan aturan. Jika pihak pengelola masih enggan menyelesaikan kewajiban finansialnya, Bapenda memastikan bakal mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dikutif dari rmolsumsel.com, pimpinan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), Marzuki Alie mempertanyakan dasar penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap aset pendidikan yang dikelola yayasannya.
Ia menilai persoalan tunggakan pajak Rp 2,33 miliar yang ditagih Pemerintah Kota Palembang perlu dilihat dari ketentuan perpajakan bagi lembaga pendidikan nirlaba.
Marzuki menilai persoalan ini bukan sekadar soal kepatuhan membayar pajak. Ia mempertanyakan penerapan aturan terhadap aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, terutama jika lembaga tersebut menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip nirlaba.
Ia merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian PBB bagi objek yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang tertentu, termasuk pendidikan, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Marzuki juga mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 66 Tahun 2010. Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menilai kewajiban pajak yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
“Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” kata Marzuki, Selasa (27/10/2026). (nda/*)











