Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Kini Miliki Kepastian Hukum

SUMSELHEADLINE.COM, LAHAT — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru menyatakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat memimpin Deklarasi dan Ikrar Bersama Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).

Deklarasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mengakhiri praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengilangan minyak tanpa izin (illegal refinery) yang selama ini membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.

Dalam sambutannya, Herman Deru mengapresiasi perhatian pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM, yang telah menghadirkan regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Alhamdulillah, tibalah gilirannya kita dapat hadir di acara yang sangat mulia ini. Pemerintah menunjukkan perhatian khusus terhadap pengelolaan potensi sumber daya alam. Kita memiliki sumber daya alam yang begitu besar, namun tanpa regulasi, pengawasan, dan distribusi yang benar, potensi itu justru bisa berbalik menjadi musibah,” ujar Herman Deru.

Tulisan lainnya :   Revitalisasi Jadikan BKB Destiniasi Wisata Menarik dan Cagar Budaya

Menurutnya, selama ini sudah terlalu banyak kerugian yang ditimbulkan akibat pengelolaan sumur minyak tua secara sembarangan, baik berupa kerusakan harta benda maupun korban jiwa, karena belum adanya regulasi yang jelas.

Pada kesempatan tersebut, Herman Deru juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumsel dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas pendampingan serta pembinaan yang terus dilakukan dalam mengawal pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Ia menegaskan bahwa apel ikrar bersama bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai aturan.

“Dengan adanya deklarasi ini, kita berharap Sumatera Selatan terbebas dari illegal drilling dan illegal refinery. Inilah tujuan kita melaksanakan deklarasi, agar aparat penegak hukum dapat mengawasi seluruh proses dan distribusinya dengan baik,” tegas Herman Deru yang disambut seruan “Sanggup!” oleh seluruh peserta.

Tulisan lainnya :   Dorong Promosi Rumah Pewarna Alami Kebun Raya Sriwijaya

Lebih lanjut, Herman Deru menekankan bahwa keberhasilan tata kelola sumur minyak masyarakat tidak hanya diukur dari peningkatan produksi minyak, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, terciptanya rasa aman, menurunnya angka pelanggaran hukum, serta terjaganya kelestarian lingkungan.

Mengakhiri arahannya, Herman Deru menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh pemangku kepentingan, yakni menjadikan ikrar bersama sebagai komitmen moral, memastikan implementasi regulasi Kementerian ESDM berjalan sesuai ketentuan demi kemakmuran rakyat, serta memperkuat kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum (APH).

“Tingkatkan kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum harus semakin solid,” tutupnya. (gih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *