SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan imbauan kepada pemberi kerja/perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran atau sesegera mungkin. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Rediyan Deddy mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) PJ Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pemberian …
Read More »