SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lina Mukherjee harus gigit jari saat menerima keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasinya terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca bismillah. Putusan MA itu membuat Lina Mukherjee tetap menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara. Vanny Yulia Eka Sari Kasi, Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menjelaskan …
Read More »