SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Provinsi Sumsel akan memberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan. Artinya, pada tanggal ganjil, maka mobil nomor polisinya ganjil yang boleh beroperasi. Begitu pula saat tanggal genap, maka hanya kendaraan yg nomor polisi genap yang boleh jalan. Tapi itu hanya untuk kendaraan jenis mobil dan di daerah/kabupaten kota zona merah. …
Read More »