SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menyatakan sikap banding atas putusan pidana 10 tahun dan 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA. “Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari …
Read More »