SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan aturan membeli gas melon atau elpiji 3 kg, yakni wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan aturan terbaru para pembeli gas melon membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. …
Read More »