SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap mantan pejabat Distamben, terdakwa korupsi IUP tambang batu bara Lahat sebesar Rp 495 miliar, Senin (2/12/2024). Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, memumutuskan satu persatu putusan sela eksepsi para terdakwa …
Read More »