SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terbuai dengan iming-iming mendapat uang Rp 3 juta dan tiga paket sabu, membuat terdakwa Patjri alias Iki nekat menyiramkan cuka para (air keras) terhadap penjual es teh. Akibat ulahnya itu, dia harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Sementara, satu pelaku yang menyuruh terdakwa Patjri alias Iki untuk …
Read More »