SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota Pemkot Palembang melarang pelaku usaha mulai dari pasar tradisional, minimarket, hingga pasar modern swalayan menyediakan kantong plastik mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha dan Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 …
Read More »