SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pasangan suami istri (pasutri) warga Sako Palembang yang sebelumnya ditangkap karena menjadi bandar sabu menjalani sidang di PN Klas 1A Palembang, Kamis (25/1/2024). Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, menjelaskn bahwa perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa karena harus menghidup empat orang anak. …
Read More »