SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pj Bupati Apriyadi Mahmud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/ 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. Dijelaskan dalam SE tersebut bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. “THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari …
Read More »